Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisa Uang Penipuan Sekda Jambi Tinggal Rp 300 Juta

Adri Effendy, tersangka penipuan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin hingga Rp 2,1 miliar kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sisa Uang Penipuan Sekda Jambi Tinggal Rp 300 Juta
Tribunnews.co/Istimewa
AKBP Herry Heryawan 

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ternyata apa yang dijanjikan Efendy tidak terpenuhi. Syahbaruddin pun ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1 April 2014 lalu atas dugaan korupsi dana Pramuka.

Setelah ditahan, ia pun merasa ditipu dan meminta Efendy mengembalikan uangnya. Berbagai macam alasan pun diutarakan anggota tim khusus KPK gadungan tersebut, uang Syahrasaddin tidak kunjung dikembalikan.

Tahu dirinya ditipu, kemudian Syahrasaddin melalui Hermansyah memancing Efendy untuk bertemu di sebuah tempat di Jakarta. Setelah bertemu, Efendy pun dibawa Hermansyah ke Polda Metro Jaya.

"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.

Efendy dibawa adik kandung korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.

Hermansyah mewakili Syahrasaddin melaporkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas