Pemkot Depok: Pembuatan KTP Bebas Retribusi Dimulai 28 April 2014
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Epi Yanti, membantah bahwa retribusi dalam pembuatan KTP, KK, dan Akta Lahir sampai April 2014 lalu adalah pungli.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Epi Yanti, membantah bahwa retribusi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir yang dilakukan pihaknya sampai bulan April 2014 lalu, adalah pungutan liar.
Sebab, kata Epi, retribusi itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, dan Akta Lahir.
Menurutnya Perda tersebut masih berlaku saat pihaknya menerapkan retribusi tersebut. "Perda itu tidak berlaku dan dihapus, baru pada 28 April 2014. Jadi sebelum itu, jika ada retribusi adalah wajar, karena sesuai Perda yang masih berlaku," papar Epi di Balaikota Depok, Rabu (4/6/2014).
Sebelumnya Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mulyamto, mengatakan pihaknya sudah menggratiskan biaya pembuatan KTP, KK dan Akta Lahir sejak Maret 2014. "Sejak Maret sudah dihapuskan retribusi itu dan pembuatan KTP, KK dan Akta Lahir adalah gratis," katanya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Depok, Edmond Djohan menuturkan, penarikan retribusi pembuatan KTP, KK dan Akta Lahir mulai Januari 2014 adalah ilegal.
Sebab, katanya, sejak akhir tahun 2013, DPR RI sudah mengetok palu adanya Revisi UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) yang menyebutkan bahwa pembuatan KTP, KK dan Akta Lahir di Indonesia gratis.
Bahkan dalam Undang-undang tersebut menyatakan pejabat yang masih menarik biaya retribusi bisa dipidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 75 Juta.
"Dan Mendagri menyatakan bahwa bebasnya biaya pembuatan KTP, KK dan Akta Lahir, sudah harus berlaku sejak Januari 2014 di Indonesia. Jadi jika setelah itu ada biaya retribusi di Depok, maka itu adalah pungli," katanya.