Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Bakal Laporkan Penyidik Polda ke Propam

Kemudian setelah dirinya meninggalkan Polda Metro Jaya, penyidik secara paksa meminta kedua kliennya menandatangani surat penahanan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hotman Bakal Laporkan Penyidik Polda ke Propam
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Hotman Paris, kuasa hukum dua guru dan staf JIS yang melaporkan orangtua murid di JIS bernama Dewi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea menyatakan akan melaporkan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri. Mereka merasa dibohongi saat penahanan kedua kliennya. Menurutnya, pada Senin (14/7/2014) malam pemeriksaan 21.30 berakhir.

"Kita harap-harap cemas apakah akan ditahan atau tidak, tetapi ketika kanit datang membawa surat kuning dia bilang kepada dua petugas kedutaan kalau tidak ada penahanan," tuturnya, Rabu (16/7/2014).

Namun, saat itu dia meminta kepada dua tersangka Neil Batleman dan Ferdinand Tjiong untuk tetap tinggal dan tidur di sofa karena mereka akan diperiksa kembali pada pagi harinya. Kemudian setelah dirinya meninggalkan Polda Metro Jaya, penyidik secara paksa meminta kedua kliennya menandatangani surat penahanan.

"Kita merasa ditipu, karena penandatangannya itu tidak didampingi oleh kuasa hukum, kita menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian namun mereka menjawab semuanya sudah sesuai," tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya sudah menyiapkan laporan ke Propam Mabes Polri. "Segera kita laporkan, sebab saya yakin kalau itu semua menyalahi prosedur," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas