Soal Kampung Deret, Wali Kota Jakut Emoh Tanggung Jawab
Hal itu disebabkan, Pemkot Jakarta Utara menemukan kejanggalan antara data yang masuk dengan data di lapangan.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum adanya kesepakatan tentang rekomendasi kampung deret yang diusulkan tim verifikasi, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengirim surat ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada Kamis (17/7).
Dalam surat itu, Wali Kota menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap rekomendasi dari tim verifikasi pembangunan kampung deret di Jakarta Utara.
Hal itu disebabkan, Pemkot Jakarta Utara menemukan kejanggalan antara data yang masuk dengan data di lapangan.
"Dari data yang kita dapat tidak sesuai. Padahal secara kasat mata saja sudah kelihatan ada kejanggalan. Misalnya rumah berdiri di jalur hijau dan beberapa rumah pun tidak dalam kategori layak dibedah," kata Heru pada Kamis (17/7) siang.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara belum menyetujui usulan program Kampung Deret yang diberikan warganya. Padahal pengajuan kampung deret ini sudah masuk sejak tahun 2013 lalu.
Tak ayal, program unggulan Pemprov DKI Jakarta tersebut diprediksi bakal molor atau tidak terlaksana pada tahun ini.
Heru melanjutkan, pihaknya juga mempersilakan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta bila ingin tetap melaksanakan program kampung deret sesuai rekomendasi.
Namun melalui surat yang baru dikirim, Heru menyatakan tidak bertanggung jawab dengan pembangunan yang akan dilaksanakan. "Saya nggak mau kalau tanda tangan, ujung-ujungnya nanti saya dipanggil KPK terkait hal ini," ujar Heru.
Heru juga mempermasalahkan konsultan yang menangani program kampung deret. Berdasarkan temuan timnya di lapangan, kata Heru, konsultan tersebut langsung menawarkan program kampung deret ke warga atau pemilik rumah.
"Padahal seharusnya konsultan itu datang dua kali. Kedatangan pertama untuk mempelajari wilayah mana yang cocok dimasukan program kampung deret. Baru pada kedatangan yang kedua melakukan pendataan," kata Heru.(Fitriyandi al Fajri)