Pekan Depan, 3 in 1 dan Contraflow Kembali Diberlakukan
Peraturan itu diterapkan kembali selepas libur Lebaran atau pekan depan di saat aktivitas kembali normal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menerapkan aturan 3 in 1 dan contraflow selama liburan Idul Fitri. Peraturan itu diterapkan kembali selepas libur Lebaran atau pekan depan di saat aktivitas kembali normal.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan alasan tidak diberlakukannya 3 in 1 dan contraflow ialah situasi lalu lintas di Jakarta yang relatif terkendali, dan masih dalam suasana Lebaran.
"3 in 1 di enam ruas jalan seperti di Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Sisimangaraja, dan simpang lampu merah Jalan Rasuna Said-Gatot Subroto-Jakarta Convention Center (JCC), tidak berlaku sejak Senin (28/7/2014) hingga Jumat (1/8/2014)," ungkap Budianto, Jumat (1/8/2014).
Lebih lanjut, untuk aturan lawan arah (contraflow) saat pagi hari di ruas tol dalam kota, juga tidak berlaku selama libur Lebaran karena tidak terjadi kemacetan.
Biasanya pada pagi hari kendaraan tujuan Grogol yang melaju dari arah Cawang, dilakukan lawan arah dari arah sebaliknya. Tujuannya menghindari macet di pintu keluar Tegal Parang arah Kuningan.