Polda Metro Jaya Tahan 15 Bos Judi di Jakarta
"Dari 15 tersangka ini perannya berbeda. Ada operator komputer, bagian dana, pencatatan dan lainnya," ungkap Kabid Humas Kombes Rikwanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 15 tersangka kasus perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari enam kasus judi berbeda seperti judi online, togel, judi bola, judi koprok.
"Judi online sumbernya dari luar negeri seperti Singapura, Kamboja dan Filipina. Dari 15 tersangka ini perannya berbeda. Ada operator komputer, bagian dana, pencatatan dan lainnya," ungkap Kabid Humas Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2014).
Ke-15 tersangka itu ditangkap sejak 26 Juni hingga 5 Juli 2014 di berbagai lokasi berbeda. Atas perbuatannya, penyidik mengenakan mereka Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni blackberry, handphone, komputer, USB, kartu ATM, laptop, modem internet, buku tabungan, uang tunai puluhan juta, hingga buku primbon.
Berikut data 6 kasus tersebut:
1. Judi Togel Singapura di Kel Pondok Jagung, Kec Serpong Utara, Kota Tangsel ditangkap tersangka AES alias A pada 6 Juli 2014.
2. Judi Togel Singapura di Puri Kembangan, Jakbar ditangkap dua tersangka MT dan VA alias N pada 10 Juli 2014
3. Judi Dadu Tasau di Gg Lontar, Kel Pejagalan Kec Penjaringan Jakut ditangkap dua tersangka ER dan KT pada 13 Agustus 2014.
4. Judi bola di Kel Kartini Kec Sawah Besar Jakpus ditangkap satu tersangka OK pada 18 Agustus 2014.
5. Judi Togel Singapura di Kel Kapuk muara Kec Penjaringan Jakut ditangkap tersangka ILT pada 18 Agustus 2014
6. Judi Togel Singapura di Kel Sunter Jaya Kec Tanjung Priok, Jakut ditangkap empat tersangka yakni RW, RW alias A, WW, HS alias O pada 19 Agustus 2014