Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Dilaporkan Soal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nazaruddin Dilaporkan Soal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Nova Riyanti Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu, Selasa (26/8/2014) sore.

Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ungkap Noriyu di Mapolda Metro Jaya.

Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.

"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," terang Noriyu.

Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa.

Berita Rekomendasi

Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas