Pengelola Great Western Resort Dipolisikan Terkait Tudingan Perusakan
Faisal mengungkapkan GWR diduga melakukan pengrusakan dengan melibatkan sejumlah massa bayaran terhadap aset milik sendiri.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Wahana Bintang Cemerlang melaporkan Perusahaan Great Western Resort (GWR) Tangerang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan perusakan aset pribadi.
"Proses penyidikan dalam tahap pemeriksaan saksi korban," kata kuasa hukum Wahana Bintang Cemerlang Faisal Miza di Markas Polda Metro Jaya Selasa (27/8/2014).
Dirinya mengatakan, perusahaan Wahana Bintang Cemerlang melaporkan GWR Tangerang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2628/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Faisal mengungkapkan GWR diduga melakukan pengrusakan dengan melibatkan sejumlah massa bayaran terhadap aset milik sendiri.
Menurutnya, pihak Wahana Bintang Cemerlang menyewa sejumlah unit ruangan kepada GWR untuk tempat olah raga bola sodok (billiar) dan kafe.
Namun sebelum masa sewa habis selama lima tahun, pihak GWR memutus kontrak sepihak dengan mengusir saat baru menempati lokasi sekitar delapan bulan.
"Kami diusir dengan berbagai alasan yang tidak jelas," tutur Faisal.
Sesuai perjanjian, Faisal menjelaskan jika GWR akan merelokasi atau memindahkan penyewa, harus menyediakan tempat berkualitas sama dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang mengontrak tempat.
Lebih lanjut Faisal menuturkan kliennya tidak sepakat mendapatkan tempat pengganti karena GWR tidak mampu menyediakan lokasi yang sepadan.
Selanjutnya, pihak GWR memindahpaksakan Wahana Bintang Cemerlang dengan cara mengusir dan merusak aset miliknya sendiri.
Faisal menduga GWR mengusir kliennya karena ada perusahaan lain yang akan menyewa lokasi yang ditempati Wahana Bintang Cemerlang.
Wahana Bintang Cemerlang menolak pemindahan itu sehingga GWR menyegel tempat yang disewa tersebut dengan mengerahkan sejumlah massa sekitar Juni 2014.
Saat penyegelan itu massa bertindak anarkis sehingga pihak Wahana Bintang Cemerlang mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar akibat aksi perusakan aset.
Sejak terjadi penyegelan, Wahana Bintang Cemerlang tidak beroperasi menjalankan usaha akibatnya merugi sekitar Rp18 miliar.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi yang melihat saat terjadi pengrusakan," kata Rikwanto.