Pengedar Ganja Ini Menangis Saat Jumpa Wartawan
SA mengaku terpaksa melakukannya karena penghasilannya sebagai juru parkir tidak memadai.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - SA (23) ayah satu anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Juanda, Depok, kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Depok.
Ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Depok di rumahnya di Jalan Raya Duta Pelni, RT 5/ RW 20, Nomor 18, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (30/8/2014) malam pukul 23.30 WIB. Dari rumah SA, didapati 19,3 kg ganja kering siap edar.
Saat dihadirkan ke hadapan wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Senin (1/9/2014), SA yang awalnya lancar menjawab pertanyaan wartawan dengan didampingi penyidik, akhirnya menangis.
"Saya cuma dititipi saja paket ganja itu," kata SA.
SA mengaku terpaksa melakukannya karena penghasilannya sebagai juru parkir tidak memadai.
"Jadi tukang parkir cuma dapat sekitar Rp 25 ribu, sehari. Makanya saya mau dititipi ganja ini, karena akan dapat Rp 30 ribu dari setiap 1 kg ganja, yang saya kasih ke teman pengedar lain," katanya.
SA mengaku baru kenal dengan orang yang menitipinya ganja sebulan lalu itu. "Yang datang dan mengambil pun baru kenal," katanya.
Ia mengatakan dari 30 kg ganja yang dititipi, sebanyak 11 kg ganja sudah diambil jaringan lainnya. Ini berarti SA sudah mendapat total uang sekitar Rp 330.000.
"Saya tahu itu ganja, tapi terpaksa jadi tempat dititipi karena benar-benar butuh uang," katanya sedih.
SA mengaku tak menyangka semua upayanya untuk mendapatkan uang kini berakhir di tahanan.
"Saya gak tahu akhirnya begini. "Saya cuma tukang parkir yang coba menghidupi keluarga. Saya benar-benar menyesal," kata SA sembari menangis.
Dengan tersedu-sedu, SA mengaku pasrah dengan apa yang dihadapinya. "Saya pasrah, saya cuma mau anak dan isteri saya baik-baik saja. Saya mohon maaf sama mereka dan keluarga" katanya.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, SA dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 111. "Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara," katanya.(bum)