Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok, Jangan Parkir di Samping Jalan, Akan Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan denda sebesar Rp 500.000 dan dere

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Besok, Jangan Parkir di Samping Jalan, Akan Diderek dan Denda Rp 500 Ribu
Wartakota/Ahmad Sabran
Mobil derek yang telah disiapkan Pemkot Jaksel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan denda sebesar Rp 500.000 dan derek kendaraan kepada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara liar. Hal ini dilakukan agar kemacetan akibat parkir liar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan pemprov mulai Senin (8/9/2014) akan melakukan penertiban bagi para pengguna kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di samping jalan.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir liar kendaraannya. Pasalnya, dengan memarkir liar kendaraan masyarakat akan diderek dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UP) Perparkiran untuk mendata para juru parkir yang ada di Jakarta. Hal ini dikarenakan masih banyak juru parkir liar.

"Kita tidak akan menghadapi juru parkir liar. Karena seharusnya parkir itu dikelola oleh juru parkir khusus dari pemerintah," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas