Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri di Bus AKAP Bisa Bawa 10 Barang Berharga Dalam Sehari

Komplotan ini bisa membawa sepuluh barang berharga seperti kamera digital, handphone, laptop,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencuri di Bus AKAP Bisa Bawa 10 Barang Berharga Dalam Sehari
Wartakota/Ahmad Sabran
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto dengan belasan tersangka penjahat jalanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri yang biasa beraksi di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) eksekutif. Komplotan ini bisa membawa sepuluh barang berharga seperti kamera digital, handphone, laptop, dan lainnya dalam sehari beraksi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menjelaskan, dari tiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua tas ransel merek Eiger dan tracker, laptop merek Acer dan modem, HP merek Cross, HP Samsung, dan HP Nokia.

“Mereka tidak hanya mengambil barang dari satu orang, tapi beberapa orang di dalam bus. Dalam sehari beraksi, mereka bisa mendapat sampai 10 barang,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/9/2014).

Dikatakan Heru, dalam beraksi, biasanya pelaku memantau dulu suasana dan melihat para calon korbannya. Dalam satu bus, bisa ada lima sampai tujuh orang yang tasnya dicuri pelaku.

“Mereka mengincar korban yang lelap tertidur, biasanya sudah masuk kawasan Pemalang itu, mereka lihat yang tasnya dibekap, biasanya ada barang berharganya, pelaku kadang mengembalikan tas setelah menguras isinya, analisis kita, ini sudah ada jaringan pelakunya (komplotan besar) meski ini kejahatan konvensional,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk membeli tiket saja, mereka butuh uang ratusan ribu, kemudian juga menyewa mobil untuk kabur, juga menghabiskan ratusan ribu rupiah. Sehingga mereka menargetkan mencapai keuntungan jutaan rupiah sekali beraksi.

Barang hasil curian langsung dikirim ke penadah melalui jasa ekspedisi atau paket. Mereka ditangkap petugas usai beraksi dari Terminal Kampung Rambutan menuju Merak. Ketiga tersangka ditangkap di daerah Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada (4/9/2014) lalu usai pengintaian beberapa lama oleh petugas. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas