Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar: Saya Kerja Keras Membantu Gubernur Laksanakan Programnya

Kata Udar dalam pengadaan bus TransJakarta bukan sesuatu yang mudah karena ada aturan-aturan yang diperhatikan seperti penggunaan BBG.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Udar: Saya Kerja Keras Membantu Gubernur Laksanakan Programnya
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Udar Pristono, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat akan memasuki mobil yang akan mengangkutnya dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu (17/9/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengaku selama ini dirinya sudah bekerja keras untuk memenuhi armada bus TransJakarta dalam waktu singkat.

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, Udar mengucapkan terimakasih kepada  pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memberikan penghargaan kepada dirinya.

"Saya ini kepala dinas yang betul-betul kerja keras membantu gubernur melaksanakan program pembangunanya. Membangun busway itu bukan program yang mudah," ungkap Udar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).

Dikatakannya dalam pengadaan bus TransJakarta bukan sesuatu yang mudah karena ada aturan-aturan yang diperhatikan seperti penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

Hal tersebut mengakibatkan tidak semua perusahaan bisa mengikuti tender yang akhirnya menimbulkan kecurigaan terhadap Udar bermain dalam proyek tersebut.

Bukan hanya itu, proses pengadaannya pun tergolong singkat karena dikejar program sementara jumlah yang harus dipenuhi sangat banyak.

BERITA TERKAIT

"Saya ingin mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI bagaimana kami mendapat perlidungan, karena kami ini pegawai yang benar- benar bekerja untuk memajukan DKI," jelasnya.

Ia hanya bisa pasrah saat ini dengan kenyataan harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji. Tetapi Udar berharap Kejaksaan Agung bisa berlaku adil kepada dirinya.

"Tapi, inilah yang kami dapat. Kami berharap Kejaksaan Agung ini seadil-adilnya kepada saya sehingga apa yang saya lakukan ini benar-benar untuk pemprov DKI. Tidak ada sama sekali untuk kepentingan pribadi. Tidak ada sedikitpun uang yang saya ambil. Tidak ada sedikitpun keinginan kita merekayasa," ungkapnya.

Udar Pristono hanya bisa pasrah menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Saat digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Udar tampak lesu. Ia awalnya enggan berkomentar atas penahanannya. Namun akhirnya memberikan pernyataannya beberapa menit sebelum masuk mobil.

Udar yang mengenakan baju batik coklat lengan panjang, terlihat tidak membawa apa pun saat akan menuju rumah tahanan. Melalui kuasa hukumnya, Budi Nugroho mengatakan bahwa kliennya tidak menyangka akan ditahan hari ini, Rabu (17/9/2014.

"Beliau tidak berpikiran akan ditahan, sampai tadi sore kita berkomunikasi dengan penyidik belum ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.

Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas