Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono: Saya Bekerja untuk Pak Jokowi, Tolonglah Kami

Udar Pristono yang ditahan oleh Kejagung karena kasus mark up pengadaan bus transjakarta meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Udar Pristono: Saya Bekerja untuk Pak Jokowi, Tolonglah Kami
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta - Udar Pristono yang ditahan oleh Kejagung karena kasus mark up pengadaan bus transjakarta meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia mengingatkan bahwa dia sudah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Saya ingin Pemprov DKI ini membantu. Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Lihat saja berapa kali Pak Jokowi meresmikan busway. Itu untuk mengejar supaya program transportasi berjalan," kata Udar saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung, Rabu (17/9/2014) malam, seperti dikutip dari Harian Warta Kota.

"Tapi, ada kesandung sedikit, bus yang berkarat, kenapa dibalik? Saya dijadikan tersangka kemudian jadi tahanan. Tolonglah kami," katanya lagi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler Rp 500 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Lima tersangka lain di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaaan Armada Bus Transjakarta DA, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta ST, BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), AS selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas