Polisi Belum Tentukan Status Empat Lembaga Survei yang Dilaporkan
Lembaga Survei tersebut dilaporkan karena mengeluarkan hasil quick count yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bulan sudah Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memproses laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, yang melaporkan empat lembaga survei.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Lembaga Survei tersebut dilaporkan karena mengeluarkan hasil quick count yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hingga kini kasus masih berproses dan penyidik memang belum menyentuh terlapor yakni empat lembaga survei.
"Penyidik masih perlu memeriksa satu saksi ahli lagi, yakni saksi ahli pidana dari UI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (19/8/2014).
Diutarakan Rikwanto, sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa saksi ahli seperti Dewan Pers, ahli Komisi Informasi Publik (KIP), dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pemeriksaan pada saksi ahli harus diselesaikan dulu. Kalau sudah baru pihak terlapor diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara dan penentuan tersangka," ucap Rikwanto.
Untuk diketahui, PBHI mempolisikan empat lembaga survei, Sabtu (12/7/2014) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam nomor LP/681/VII/2014/Bareskrim, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kemudian oleh Mabes Polri, kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Crime.