Klinik Metropole Pakai Obat-obatan Tidak Berizin BPOM
Masalah obat, barang bukti obat jelas dari luar dengan negara asal Cina dan belum ada izin BPOM
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi, diketahui obat-obatan, baik obat dalam kemasan maupun obat racikan di klinik Metropole, Jakarta Barat, tidak mengantongi izin.
Hal tersebut dituturkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
"Masalah obat, barang bukti obat jelas dari luar dengan negara asal Cina dan belum ada izin BPOM," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak.
Musyafak pun belum mengetahui obat-obat yang telah disita dari klinik di daerah Tamansari tersebut digunakan untuk apa saja. Hingga saat ini, dikarenakan belum ada tes laboratorium, obat-obatan tersebut ditetapkan sebagai barang yang ilegal. Obat yang digunakan di klinik Metropole seluruhnya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Pantauan Kompas.com, obat tersebut memiliki jenis yang bermacam-macam. Mulai dari obat dengan bentuk pil, tablet, cair, bahkan obat racikan herbal dari daun kering. Polisi juga ikut menyita seluruh alat yang digunakan di dalam klinik Metropole untuk praktik seperti puluhan unit komputer, peralatan medis termasuk alat untuk cek USG dan operasi, dokumen medis klinik, dan seluruh stok obat-obatan.