Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik Metropole Setiap Bulan Untung Rp 3 Miliar

Dari barang bukti yang ditemukan di TKP, menunjukkan bahwa klinik Metropole memiliki pendapatan kurang lebih Rp 3 miliar per bulan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Klinik Metropole Setiap Bulan Untung Rp 3 Miliar
Kompas.com
Klinik Metropole di Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat. Rabu (17/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik Metropole di Jakarta Barat yang kini telah ditutup akibat kasus dugaan malapraktik dan penipuan, sempat beroperasi dengan pendapatan per bulannya dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

"Dari barang bukti yang ditemukan di TKP, menunjukkan bahwa klinik Metropole memiliki pendapatan kurang lebih Rp 3 miliar per bulannya," tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, Sabtu (4/10/2014).

Hengki mencermati perkiraan pendapatan klinik Metropole dari bukti, lama waktu beroperasi, dan keterangan para saksi yang juga pasien di sana. Klinik Metropole telah beroperasi sejak November 2013 sampai Agustus 2014 dengan rentang waktu kurang lebih 10 bulan.

Hengki mengatakan, dalam sekali praktik dokter di klinik Metropole, para pasien mengaku dimintai biaya hingga Rp 20 juta. Adapun biaya tersebut tidak hanya sebagai biaya pemeriksaan, tapi juga untuk tindakan medis seperti pengobatan, operasi, dan terapi.

Bagi pasien yang saat itu belum bisa membayar penuh biaya tersebut, ujar Hengki, dipersilakan oleh dokter untuk mencicilnya sehingga uang tetap masuk ke klinik tersebut.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/1244/IX/2014/PMJ/Res JB tanggal 22 September 2014. Klinik Metropole diperkarakan tentang penyediaan sarana kesehatan yang dokternya tidak memiliki izin praktik dan atau sarana farmasi yang tidak memiliki izin dan atau penipuan.

Dugaan malapraktik dan penipuan di Klinik Metropole dikenakan Pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas