Polisi Tetapkan DPO Tiga Dokter WN Asing
Mereka adalah Shen, Song, dan Li. Adapun sebelumnya polisi menetapkan dua orang DPO yang kini berkembang menjadi tiga orang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan malapraktik dan penipuan di Klinik Metropole, Jakarta Barat. Ketiganya diduga berperan sebagai dokter.
"Tiga DPO asal Cina," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Heryawan kepada Kompas.com, Sabtu (4/10/2014) siang.
Mereka adalah Shen, Song, dan Li. Adapun sebelumnya polisi menetapkan dua orang DPO yang kini berkembang menjadi tiga orang.
Saat ini, polisi sudah menahan tiga orang warga negara Indonesia yang bekerja di klinik tersebut, yakni JP (52), LRD (67), dan ERM (40). Ketiga dokter itu juga diperkirakan belum melakukan izin untuk praktik di Indonesia.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kombes Pol Musyafak menuturkan, ada tahapan dan langkah yang harus diambil oleh dokter asing maupun dokter lulusan luar negeri untuk bisa bekerja di Indonesia.
"Harus ke Kementerian Kesehatan dulu dan lapor ke Ikatan Dokter Indonesia. Karena karakteristik penyakit di Indonesia juga berbeda," ujar Musyafak.
Beberapa pasien yang melapor ke polisi menuturkan bahwa pernah diperiksa oleh ketiga dokter asing tersebut. Dokter Shen diketahui menginformasikan kepada salah satu pasien bahwa dia dinyatakan terkena kista di serviks dan ada miom di indung telur yang menyebabkan pasien tidak memiliki keturunan.
Kemudian, dokter Song juga pernah memeriksa pasien dan menuturkan hal yang sama, namun dokter ini pun juga meminta pasien untuk operasi pada saat itu juga. Sedangkan dokter Li yang bertugas di bagian terapi, suka menyarankan pasien untuk terapi infus dan infra merah.