Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bawah Umur, 4 Demonstran FPI Tidak Ditahan

Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah umur yang turut serta dalam demo ricuh di DPRD dan Balai Kota DKI tetap dijadikan tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Di Bawah Umur, 4 Demonstran FPI Tidak Ditahan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan oleh petugas saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa massa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah umur yang turut serta dalam demo ricuh di DPRD dan Balai Kota DKI tetap dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Namun lantaran masih di bawah umur, mereka tidak ditahan tapi proses hukum pada keempatnya tetap berjalan.

"Dalam kasus ini ada 21 tersangka dan ditahan. Dari 21 ini, empat orang di bawah umur. Mereka tetap tersangka tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/9/2014).

Meskipun tidak ditahan, keempat tersangka ini dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Kemudian saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian menyoal apa peran keempat tersangka dibawah umur itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto menjawab peranan mereka hanya ikut-ikutan.

"Yang di bawah umur, perannya hanya ikut-kutan. Mereka ikut melakukan perusakan, pengeroyokan, dan melawan petugas," tambah Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.

Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.

Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas