Di Bawah Umur, 4 Demonstran FPI Tidak Ditahan
Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah umur yang turut serta dalam demo ricuh di DPRD dan Balai Kota DKI tetap dijadikan tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah umur yang turut serta dalam demo ricuh di DPRD dan Balai Kota DKI tetap dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Namun lantaran masih di bawah umur, mereka tidak ditahan tapi proses hukum pada keempatnya tetap berjalan.
"Dalam kasus ini ada 21 tersangka dan ditahan. Dari 21 ini, empat orang di bawah umur. Mereka tetap tersangka tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/9/2014).
Meskipun tidak ditahan, keempat tersangka ini dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Kemudian saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian menyoal apa peran keempat tersangka dibawah umur itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto menjawab peranan mereka hanya ikut-ikutan.
"Yang di bawah umur, perannya hanya ikut-kutan. Mereka ikut melakukan perusakan, pengeroyokan, dan melawan petugas," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.