Tidak ada Kompromi, Puluhan Unit Rusun Tipar Cakung Disegel
Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polisi diturunkan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, melakukan penertiban di Rusunawa Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2014) siang.
Sebanyak 44 unit pun disegel karena tidak sesuai dengan nama penghuni dan menunggak pembayaran sewa unit rusun. Pantauan Warta Kota, puluhan petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polisi diturunkan untuk penertiban tersebut.
Para penghuni rusun pun tampak kaget ketika petugas mendatangi unitnya. Mereka diminta untuk mengosongkan rusun.
Aksi penolakan pun dilakukan oleh beberapa penghuni. Namun, petugas tidak menghiraukan penolakan tersebut. Mereka tetap mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam unit rusun.
"Pak jangan tolong jangan disegel pak, ini nanti saya bayar, tolong pak," kata salah satu pria bertato di lantai 5.05, Blok Meranti.
Namun, Kepala UP Rusun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Sayid Ali yang memimpin penyegelan tersebut, tetap menyuruh petugas mengeluarkan isi rusun tersebut.
"Tidak bisa, unit ini tidak sesuai nama penghuni dan menunggak uang sewa selama 40 bulan. Tetap harus dikosongkan," tegas Sayid.
Puluhan petugas pun merangsek masuk dalam unit. Tampak unit tersebut dipenuhi beberapa perabotan terbilang lebih dari sederhana.
Seperti TV LCD, kulkas, dan AC. Sementara, di unit tersebut, hanya dikenakan biaya sewa Rp 90.000 per bulan.
Penghuni pun pasrah. Akhirnya seluruh barang dikeluarkan dan diletakkan di ruang lobi rusun.
"Hari ini kami segel 44 unit, terdiri dari 27 unit menunggak uang sewa dan 17 unit penghuninya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian. Kami tidak ada kompromi. Semua disegel," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.