Kejari Jaktim Kembali Gagal 'Jemput' Kasudin Pertanian
BW sendiri merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan taman hutan kota Ujung Menteng,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, kembali gagal menahan BW, Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Jumat (10/10/2014).
Pasalnya, saat hendak dijemput dari rumahnya di bilangan Komplek Nusa Indah, Gunung Putri, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2014) siang, BW kembali beralasan masih sakit. Namun, petugas Kejari, memberi waktu sampai Senin pekan depan.
Jika tidak juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa. BW sendiri merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan taman hutan kota Ujung Menteng, Cakung dengan anggaran Rp 10,9 miliar, itu beralasan sakit.
Saat itu, sebanyak enam petugas Kejari menggunakan dua unit mobil sedan. Mereka langsung menyambangi rumah berwarna hijau putih berlantai dua itu. "Saat kami jemput, BW dalam keadaan terbaring di tempat tidur menggunakan pakaian tidur," kata Asep Sontani, Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Jumat (10/10/2014).
Saat itu, lanjutnya, BW menyatakan bahwa dirinya masih menderita sakit. Ia mengeluhkan sakit mual, muntah-muntah, dan kepala pusing. Pernyataan tersebut diperkuat dengan menunjukkan surat keterangan dokter. "Tapi kami tegaskan kepadanya, bahwa kami hanya bisa memberi toleransi hingga Senin pekan depan. Karena hari ini adalah pemanggilan yang ketiga kali. Jika tidak datang ke Kantor Kejari Jaktim, maka kami akan jemput paksa," katanya.
Pihaknya, pun saat itu juga kembali memberikan Surat Panggilan untuk BW hadir pada Senin (13/10/2014). Namun, menurut Asep, terlihat bahwa BW sendiri cukup kooperatif dengan petugas. Sebelumnya, pada Selasa (8/10/2014), tiga petugas Kejari Jakarta Timur, angsung menyambangi RS Ibu dan Anak Kartika Husada, di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, untuk menjemput BW yang tidak hadir pada panggilan kedua.
"Saat kami konfirmasi ke rumah sakit, memang benar bahwa pada Rabu dinihari sekitar pukul 1 dini hari, BW datang berobat. Ia berobat karena sakit kepala. Tapi tidak menjalani rawat inap," kata Asep.
BW hanya diberi obat dan diberikan waktu istirahat selama tiga hari. "Karena itu, kami batal menahan BW yang rencananya akan ditahan di Rutan Cipinang. Kami akan menunggu waktu tiga hari. Kami juga akan kirim kembali surat panggilan lagi," katanya.