Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Diperpanjang, Berkas Dua Guru JIS Belum Lengkap

Sayangnya hingga saat ini, berkas tidak kunjung lengkap dan penahanan kembali harus diperpanjang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Masa Penahanan Diperpanjang, Berkas Dua Guru JIS Belum Lengkap
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sejumlah murid dan karyawan Jakarta International School (JIS) saat menengok guru JIS yang menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Kamis (9/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) dengan dua tersangka yakni Neil dan Ferdinant tidak kunjung rampung.

Sejak ditahan pada 14 Juli 2014 hingga 12 Oktober 2014 atau nyaris 90 hari ditahan, berkas perkara tersebut kerap bolak balik ke Kejaksaan.

Lantaran berkas yang tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) masa penahanan kedua guru itu pun beberapa kali diperpanjang.

Pascapenahanan pada 14 Juli 2014, keduanya ditahan selama 60 hari, dan pada 12 September 2014 masa penahanan habis. Lalu diperpanjang lagi hingga 20 hari ke depan.

Sayangnya hingga saat ini, berkas tidak kunjung lengkap dan penahanan kembali harus diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan selama ini pihaknya sudah berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan.

"Petunjuk jaksa sudah dipenuhi, dan berkas juga sudah dikirim ke Kejaksaan pada Jumat minggu lalu. Masih menunggu jawaban kejaksaan," kata Heru, Minggu (12/10/2014).

Berita Rekomendasi

Heru pun berharap agar Kejaksaan segera menyatakan berkas lengkap (P21) sehingga penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.

"Kami berharap berkas bisa segera lengkap. Jadi langsung tahap dua," tambah Heru.

Heru juga tetap optimis berkas kekerasan seksual akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dan bisa maju hingga tahap persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas