Polisi Bekuk Dua Bandar Judi Togel di Depok
"Keduanya membuat resah pedagang dan pembeli di Pasar Agung. Dari laporan itu keduanya kami tangkap," jelas Kapolsek Sukmajaya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pedagang Pasar Agung, Sukmajaya, Depok, kini tak lagi resah oleh ulah DDS (54) dan HH (59). Keduanya tak lagi terlihat menjajakan judi toto gelap atau tebak angka rahasia di pasar itu.
Keresahan pedagang pasar dengan melaporkan DDS ke HH ditindaklanjuti Polsek Sukmajaya. Mereka berhasil menciduk keduanya yang tengah mangkal sambil menunggu pembeli judi togel di Pasar Agung.
"Keduanya membuat resah pedagang dan pembeli di Pasar Agung. Dari laporan itu keduanya kami tangkap," jelas Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, Minggu (12/10/2014).
Agus mengakui mengincar kedua bandar judi togel itu berdasar laporan pedagang pasar yang selama ini mengeluhkan keberadaan mereka.
Menurut Agus, anggotanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan judi togel Rp 233.000, buku rekapan nomor togel, buku tafsir mimpi, dua HP, dan dua buah pulpen.
"Para pelaku mangkal dan menunggu pelanggan yang memasang nomor undian togel di Pasar itu. Selain itu mereka juga menerima pesanan pemasangan melalui sms," katanya.
Berdasar pemeriksaan, keduanya mengontrak rumah tak jauh dari Pasar Agung. Mereka mengaku menjadi bandar togel karena tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatan keduanya, tambah Agus, para bandar judi togel ini akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Kami akan terus membasmi segala bentuk perjudian di Depok," tegas Agus.