Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 22 Tersangka Anggota FPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik akan mempercepat pemberkasannya terhadap para tersangka, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus 22 Tersangka Anggota FPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mempercepat proses pemberkasan 22 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi kericuhan di DPRD DKI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa proses pemberkasan akan dipercepat.

"Penyidik akan mempercepat pemberkasannya terhadap para tersangka, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/10/2014) siang.

Dikatakan Rikwanto, penyidik sedang mendalami apa saja yang dilakukan para tersangka saat kericuhan. Termasuk peran dua orang penanggungjawab demo. Sementara untuk hal lain seperti siapa yang memerintahkan, masih didalami.

Para tesangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menalawan petugas atau aparat. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas