Kasus 22 Tersangka Anggota FPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik akan mempercepat pemberkasannya terhadap para tersangka, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mempercepat proses pemberkasan 22 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi kericuhan di DPRD DKI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa proses pemberkasan akan dipercepat.
"Penyidik akan mempercepat pemberkasannya terhadap para tersangka, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/10/2014) siang.
Dikatakan Rikwanto, penyidik sedang mendalami apa saja yang dilakukan para tersangka saat kericuhan. Termasuk peran dua orang penanggungjawab demo. Sementara untuk hal lain seperti siapa yang memerintahkan, masih didalami.
Para tesangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menalawan petugas atau aparat. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.