Modus Baru Perampok Eksekusi Korbannya Sampai ke Rumah
"Komplotan yang ditangkap di Bekasi ini modusnya baru. Dia memilih mengeksekusi korban di rumahnya. Biasanya kan di jalanan sepi,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengaku perampok sekarang berbeda mengeksekusi korbannya, bukan lagi di rumah kosong tapi di rumahnya setelah dibuntuti.
"Komplotan yang ditangkap di Bekasi ini modusnya baru. Dia memilih mengeksekusi korban di rumahnya. Biasanya kan di jalanan sepi," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Komplotan yang berhasil diringkus terdiri dari M alias S, BH alias B, LKF alias F dan MH alias Z. Mereka ditangkap pada Rabu (8/10/2014) di sebuah kontrakan di Jalan Cipandawa, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka dibekuk setelah merampok korbannya Wan Hendra di kediamannya Perumahan Candrabaga Cluster Cendrawasih, Blok C.17, Rt07/045, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014).
"Pelaku memasuki bank dimana target baru selesai mengambil uang. Para pelaku mengikuti korban hingga ke Pasar Koja untuk membeli emas," kata Heru. Setelah itu pelaku terus membuntuti korban.
Setelah sampai di rumah korban, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mencari alamat rumah baru. Setelah melihat situasi sepi, pelaku langsung menodongkan senjata api pada korban.
Agar aksinya sukses, para pelaku tidak segan-segan melukai korban ataupun orang lain yang menghalangi niatnya. Korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp 64 juta dan 8 gram emas.
Heru melanjutkan, komplotan ini ternyata pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bekasi. Di antaranya pada Juni 2014 pelaku beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi dengan hasil kejahatan Rp30 juta.
Lalu di daerah Kranggan sekitar bulan April 2014, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp65 juta. Dan pelaku pernah pula beraksi di perumahan elit Kemang Pratama, Bekasi dengan membawa hasil kejahatan Rp 40 juta.
Polisi melayangkan kepada pelaku Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini mereka mendekam di tahanan Polda Metro. Barang bukti yang disita seperti delapan peluru, senpi jenis FN, revolver, honda beat.