Bunuh Tukang Kredit Karena Tak Bisa Bayar Utang Rp 9 Juta
MT pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak sanggup membayar hutang sebesar Rp 9 juta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kenekatan MT menghabisi tukang kredit, Eka Dwi Martini (34) terjadi karena lelaki 35 tahun tersebut habis akal untuk membayar utangnya yang 'menggunung' kepada Eka dan sulit untuk dilunasi.
Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiharto mengatakan, MT pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak sanggup membayar hutang sebesar Rp 9 juta. Pelaku juga malu itu diketahui oleh istrinya. "Istri pelaku itu teman dekat korban. Mereka pernah tinggal di satu komplek rumah kontrakan. Pelaku malu kalau hutang itu diketahui istrinya, karena uang yang semestinya digunakan membeli elektronik, malah dipakai foya-foya dan main perempuan," terang Kapolres.
Hutang itu semestinya dilunasi pada Minggu (5/10). Namun karena korban pulang ke Depok, Rabu (8/10) malam itu pelaku berkewajiban membayar cicilan. MT sendiri mengaku baru dua bulan berhutang kepada Martini. Saat ditanya kenapa nekat membunuh korban, MT hanya berujar korban terus menerus menagihnya.
"Saya mau beresin utang. Dia nagih terus, kapan mau ke rumah, jam berapa ke rumah. Saya beli bensin saja, nggak niat bakar wajahnya," kata MT.
Kanit Reskrim Cikarang Utara, AKP Bobi Kusumawardana mengatakan, semula penyidik menduga wajah korban dihantam vas bunga di ruang tamu korban. "Karena ruang tamunya sempit, vas bunga itu kesenggol," tuturnya.
Namun pengakuan pelaku, korban dihantam menggunakan palu yang dibawanya dari rumah. Niat pelaku membakar korban juga tak sempurna karena saksi di depan rumah korban curiga ada asap mengepul di rumah korban. Atas tindakannya itu, penyidik Polsekta Cikarang Utara menjerat MT dengan sangkaan pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya, bisa pidana 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres. (Ichwan Chasani)