PT KAI: Jangan Bangun Gubuk Lagi di Bantaran Rel
Agus Komarudin pun mengimbau warga bantaran rel, untuk tidak lagi bangun bangunan liar di pinggir rel
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekitar 300 lebih anggota gabungan dari Jajaran pegawai PT KAI, TNI, PKD, Satpol PP dan Petugas Penertiban DAOP I Jakarta, bongkar 250 lebih bangunan liar di Bantaran Rel Stasiun Senen - Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Humas DAOP I PT KAI, Agus Komarudin pun mengimbau warga bantaran rel, untuk tidak lagi bangun bangunan liar di pinggir rel. "Kami imbau berkali-kali. Ini bahaya. Pinggir rel. Saya lihat di sini banyak anak kecil tinggal. Kalau keserempet bahkan ditabrak kereta bagaimana? Makanya janganlah bangun-bangun rumah dipinggir rel. Pembongkaran ini untuk menyelamatkan jiwa mereka juga dan memperlancar perjalanan kereta," jelas Agus saat diwawancarai wartakotalive.com, di lokasi penertiban.
Hasil pengamatan wartakotalive.com, warga bantaran rel yang tak jauh dari Kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat ini hanya bisa mengernyitkan dahi, merengut, dan pasrah, ketika tempat tinggalnya dibongkar petugas. Beberapa dari mereka pun juga sibuk memungut harta benda mereka yang sudah tertimbun puing-puing bangunan.
Beberapa petugas saat itu juga sibuk membongkar bangunan liar yang berbahan triplek, asbes, papan kayu, dan bambu. Saat di lokasi, kondisi di sekitar bantaran rel, tepatnya di jalur rel arah Stasiun Senen ke Stasiun Sentiong, terlihat bangunan liar porak-poranda dibongkar petugas.
Puing-puing yang berserakan di lokasi, ditumpuk ditengah antara dua rel KA. Lantaran adanya penertiban, kereta yang sekitar 10-30 menit melintas melaju dengan pelan. "Tuooot..tooot" klakson Kereta Api yang melintas membuat kedua telinga sempat berdenging.
"Ayoo minggir-minggir, ada kereta! Ada kereta!" imbau petugas ke pada warga dan petugas lainnya.
Penertiban ini dilakukan lantaran sudah sesuai dengan Undang-Undang Perkereta Apian. Diketahui pada pasa 192 UU no 23 tahun 2007 Tentang perkereta apian. Isi pasal tersebut yakni dilarang keras membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya (Liar), pada jalur KA yang dapat menganggu pandangan bebas dan membahayakan keselematan KA.
Adanya kegiatan pembongkaran ini, ternyata dikeluhkan beberapa warga yang tinggal di bantaral rel. "Saya tinggal di mana lagi.. (Menangis). Punya duit enggak, barang berharga saya apa lagi kalau bukan rumah saya," ucap tangis Sumarni (50) warga bantaran rel yang sudah menetap tinggal selama 20 tahun.
Marni mengatakan, dirinya bersama warga lain keluhkan kurangnya sosialisasi PT KAI terhadap warga bantaran rel. Dirinya menganggap, ia tidak terima rumahnya dibongkar yang kini sudah rata dengan tanah itu. "Bilangin sejak awal apa? Ngasih tau enggak mereka yang petugas - petugas ngancurin rumah saya. Enggak. Gak ada. Harusnya kasih tahu dulu," tutur kesal Marni sambil menangis.
Sambil memungut piring dan gelas yang sudah retak itu, Marni dengan ketus mengucapkan bahwa para petugas penertiban tidak ada hati nurani. Selain itu, ia yang sudah memiliki 3 anaknya yang sudah putus sekolah, kebingungan mau tinggal di mana. "Sudahlah.. Hati mereka (petugas) batu. Gak ada kasihan-kasihannya sama kita. Gak ngerti mereka rasanya jadi orang miskin," ketus Marni.