Ny Mursidah Ratapi Kasus Penghinaan Presiden yang Tetap Dilanjutkan
Mursidah pun terisak, agar anaknya tersebut tidak diproses hukumnya. Ia berharap agar penyidikan kasus anaknya dihentikan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhamad Arsyad (23), telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keluarga pun bersuka cita menyambut kedatangan anak pertamanya itu. Namun, mengetahui bahwa proses hukum tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian, Mursidah (49) mengaku terkejut.
"Janganlah, jangan sampai anak saya dimasukin penjara lagi. Saya mohon pak polisi, agar anak saya tidak perlu diproses lagi. Cukup hukuman percobaan saja. Kasihan anak saya," kata Mursidah yang tiba-tiba berlinangan air mata, saat ditemui di rumahnya, Jalan Haji Jum RT 09/01 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (23/10/2014).
Mursidah pun terisak, agar anaknya tersebut tidak diproses hukumnya. Ia berharap agar penyidikan kasus anaknya dihentikan.
"Biarkan anak saya tenang, bekerja mencari uang. Hidup kami pas-pasan. Anak saya juga berjanji tidak akan melakukan perbuatannya. Kejadian ini telah membuatnya kapok," kata Mursidah. (Mohamad Yusuf)