Polda Metro Kaji Penangguhan Penahanan
Sedang dalam proses pengkajian untuk penangguhan penahanan. Itu hak tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya melakukan pengkajian terhadap permohonan upaya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom AP, Edi Saputra (ES).
“Sedang dalam proses pengkajian untuk penangguhan penahanan. Itu hak tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka, Rikwanto, mengaku penyidik akan menentukan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak dikabulkan sesuai pertimbangan.
“Namun, penyidik akan menentukan dikabulkan atau tidak sesuai pertimbangan. Pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti,” ujarnya.
Keluarga ES mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat permohonan disampaikan ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/11).
Kuasa Hukum ES, Irwandi Lubis, mengatakan pihak keluarga menjamin ES tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lainnya. Kuasa hukum sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kami meminta penangguhan penahanan. Kami menyampaikan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan keluarga," ungkap Irwandi Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).