Kronologis Perkelahian Raden Nuh dan Harry Koes
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menceritakan kronologis tindak pidana penganiayaan itu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua administrator akun twitter @TM2000Back (@Triomacan2000) Raden Nuh (RN) dan Harry Koeshardjono (HK), tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang terlibat perkelahian di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kejadian ini membuat HK menderita memar di mata sebelah kiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menceritakan kronologis tindak pidana penganiayaan itu yang terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi ini berawal dari, RN yang mendatangi kamar sel HK, kemudian mengajaknya ke kamar sel. Setiba di kamar sel Raden Nuh, Rikwanto mengatakan, sudah ada beberapa orang tahanan di sana.
“RN membentak-bentak HK sambil mengatakan HK telah menjebak RN dan HK yang telah membuka semua rahasia RN. Lalu RN memukul mata kiri HK kemudian tahanan lain memisahkan,” ujar Rikwanto saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Melihat terjadi perkelahian antara dua tahanan, penyidik memisahkan keduanya. HK dipindahkan ke tahanan Dit Narkoba, kemudian dia divisum. HK merasa dianiaya RN di dalam sel itu, kemudian, dia membuat laporan baru soal penganiayaan.
Pada Selasa 11 November 2014 Pukul 17.50 WIB, kuasa hukum HK melaporkan RN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasus penganiayaan ini ditangani Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“HK katanya dianiaya RN. Dia (HK) membuat laporan penganiayaan,” tutur Kepala Sub Direkrtorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Huda.