Tak Elok Pengumuman Ahok Gubernur Sebelum Keluar Fatwa MA
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Zainuddin mengatakan bahwa saat ini masih terjadi perdebatan penggunaan Undang-undang
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menganggap tidak elok bila surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur tetap diumumkan sebelum adanya fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Zainuddin mengatakan bahwa saat ini masih terjadi perdebatan penggunaan Undang-undang dalam menentukan kekosongan.
"Jika Pilkada DKI Jakarta menggunakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 maka berlaku pasal 203 otomatis Wakil Gubernur jadi Gubernur. Tapi kalau menggunakan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 maka berlaku pasal 173 dan 174 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 dimana tidak serta merta Wagub menjadi gubernur," ungkap Zainuddin saat ditemui di ruang kerjanya Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Saat ini DPRD sudah meminta fatwa ke MA. Hal tersebut dianggap sesuatu yang baik secara konstitusional. Sehingga penentuan gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu harus menunggu keluarnya fatwa MA.
"Besok dalam Rapim (Rapat Pimpinan) kita akan jelaskan seperti itu," ungkapnya.
Dikatakan dia bila tetap surat Mendagri terkait pelantikan gubernur DKI Jakarta diumumkan dalam paripurna DPRD DKI Jakarta, hal tersebut dianggap kuurang sehat pasalnya ada institusi lembaga tinggi negara yang masih harus ditunggu.
"Golkar tidak menolak Ahok, Ahok memiliki peluang besar jadi gubernur. Tapi tahapan konstitusional harus ditaati. Kita ingin gubernur yang berdasarkan legimitimasi, kita tidak mau cacat hukum," ungkapnya.
Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP) tentu akan patuh terhadap konstitusi bila Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menerima fatwa MA. Untuk itu, Zainuddin meminta MA melakukan percepatan terkait permohonan fatwa tersebut. Bila perlu DPRD DKI Jakarta mengirim surat kembali kepada MA untuk mempercepat keluarnya fatwa.
"Besok (Rapim) kita belum tahu. Tetapi bila tetap diumumkan di Paripurna sebelum ada fatwa MA itu tidak elok," ucapnya.