Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tanpa Paripurna DPRD, Presiden Akan Melantik

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengungkapkan sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun dirinya bisa dilantik presiden sebagai gubernur.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Tanpa Paripurna DPRD, Presiden Akan Melantik
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalaman dengan anggota DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai dalam rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Rapat beragendakan pengumuman status Ahok berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengumuman surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pengangkatan gubernur memuluskan langkah Basuki Tjahaja Purnama menduduki jabatan gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengungkapkan sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun dirinya bisa dilantik presiden sebagai gubernur.

"Jadi sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun presiden akan melantik. Cuma kita kan orang timur selalu dibuat acara lah dari dulu," ungkap Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dikatakannya bukan berarti paripurna DPRD bisa menyandera pelantikan dirinya karena sudah jelas dasarnya undang-undang. Dengan pengumuman yang dilakukan lewat paripurna istimewa dikatan Mantan Bupati Belitung Timur ini menunjukkan DPRD masih banyak yang mengerti tata krama.

"Ada surat, ya anda buatlah paripurna. Paripurna ini nggak perlu kuorum kok, nggak perlu persetujuan mereka juga. Ini hanya diumumkan, ini kan orang timur kan begitu kan. Supaya sopan ya begitulah. Kita terimakasih saja," ungkapnya.

Ahok pun tidak tahu siapa yang akan melantik dirinya. Semua tergantung presiden. Jika presiden tidak ada waktu, maka akan diwakilkan kepada Wakil Presiden. Bila wakil presiden tidak bisa, maka menteri dalam negeri,

"Tapi pelantikannya ada di ibu kota," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas