Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Tunggu Pelimpahan Tahap Dua Novel Bamumin dan Shahab Anggawi

Kini Kejaksaan Tinggi DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejati DKI Tunggu Pelimpahan Tahap Dua Novel Bamumin dan Shahab Anggawi
Warta Kota/Ahmad Sabran
Habib Novel Bamumin saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Petinggi Front Pembela Islam ini menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buron polisi karena dianggap melarikan diri setelah kerusuhan demo FPI yang ricuh di depan Balai Kota Pemprov DKI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah berkas Novel Bamumin dan Shahab Anggawi, tersangka penghasut kerusuhan demo FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu sudah lengkap (P21).

Kini Kejaksaan Tinggi DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkas keduanya (Novel dan Shahab) sudah P21 pada Jumat (21/11/2014) lalu. Sekarang kami tinggal tunggu tahap dua dari kepolisian," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo pada Tribunnews.com, Rabu (26/11/2014).

Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum mengetahu soal P21 dua berkas perkara FPI tersebut. "Soal itu, belum saya terima," ucap Heru dalam pesan singkatnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamumin, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas  Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Sementara berkas lainnya belum lengkap.

Hingga saat ini 18 anggota FPI masih mendekam di Polda Metro Jaya. Sementara empat tersangka lainnya yang masih dibawah umur tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas