Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Motor dan Satu Mobil Jadi Barang Bukti Kerusuhan Demo FPI di Balai Kota

18 tersangka kerusuhan demo FPIdi Balai Kota DKI, termasuk Novel Bamumin, dan Shahab Anggawi sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 9 Motor dan Satu Mobil Jadi Barang Bukti Kerusuhan Demo FPI di Balai Kota
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 18 tersangka kerusuhan demo Front Pembela Islam (FPI) di Balai Kota DKI, termasuk Novel Bamumin, dan Shahab Anggawi sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Walau pada Selasa (2/12/2014) kemarin ke 18 tersangka sudah ditahapduakan, namun penahanan mereka masih dilakukan di Polda Metro. Dan status mereka yakni tahanan titipan Kejaksaan.

Sementara untuk empat tersangka yang masih di bawah umur, berkas mereka masih berproses di penyidik.

Pantauan Tribunnews.com, beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik yakni kendaraan baik roda dua serta empat.

Barang bukti itu yakni sembilan sepeda motor baik motor bebek maupun motor matik. Serta satu unit mobil pick-up warga putih bernopol
F 8764 FN dan bertuliskan Ponpes An-nur.

Baik motor maupun mobil seluruhnya dalam keadaan rusak. Kaca mobil pick-up bahkan sudah pecah dan tidak bersisa.

Berita Rekomendasi

Beberapa barang bukti itu diletakkan di samping tahanan Krimum Polda Metro dan diberi galis police line serta dirantai oleh kepolisian.

Tidak hanya tahanan yang dititipkan di Polda Metro, barang bukti perusakan itu juga tetap berada di Polda Metro.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Dan berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.


Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka di bawah umur) dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas