Tahun Depan Pedagang Pasar Bayar Sewa Lewat Bank
Perusahaan Daerah Pasar Jaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan tujuh bank.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Daerah Pasar Jaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan tujuh bank yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank OCBC, dan Bank BCA.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembayaran menggunakan Cash Management System (CMS) secara autodebet.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan dengan sistem tersebut bisa mencegah terjadinya kebocoran dana.
"Dengan terlaksananya sistem ini tahun depan kita dapat mencegah terjadinya kebocoran dana dari pedagang," ungkap Djangga di Balai Kota, Senin (8/12/2014).
Program CMS dengan cara autodebet merupakan program PD Pasar Jaya yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan transaksi non tunai. Sistem pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) secara autodebet ini akan diterapkan di 153 pasar tradisional di Jakarta mulai Januari 2015.
Sistem ini pun telah diujicobakan terhadap para pedagang di Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Penarikan tagihan dilakukan bank setiap tanggal 20 setiap bulannya.
"Nantinya penarikan tagihan dilakukan bank pada tanggal 20 setiap bulannya secara otomatis. Besaran biaya sewanya adalah yang telah ditentukan di masing-masing pasar," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan sistem pembayaran sewa pasar non cash ini memiliki manfaat lain. Di antaranya untuk mendeteksi pemberian subsidi kepada pedagang.
"Dengan sistem non cash ini kita jadi tahu kita bantu untuk siapa orangnya. Karena selama ini kan tidak jelas kita bantu pedagang siapa orangnya. Tentu juga untuk menghindari oknum permainan tagih-menagih," kata pria yang akrab disapa Ahok ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.