Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Distarkim Depok Bongkar Papan Reklame Tak Berizin di Margonda dan Tapos

Pembongkaran dilakukan bukan hanya pada papan reklame yang ada tetapi juga tiang pancang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Distarkim Depok Bongkar Papan Reklame Tak Berizin di Margonda dan Tapos
Warta Kota/Budi Malau
Pembongkaran papan reklame Depok 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok membongkar dua papan reklame besar ilegal yang berada di Jalan Raya Margonda dan di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Rabu (17/12/2014).

Pembongkaran dilakukan bukan hanya pada papan reklame yang ada tetapi juga tiang pancang serta bangunan penyangganya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok Kania Purwanti kepada Warta Kota, Rabu (17/12/2014) menuturkan saat ini anggaran yang ada hanya untuk pembongkaran reklame tak berijin di Jalan Raya Margonda tepatnya di sekitar Halte Siliwangi dan di Jalan Raya Tapos.

Pihaknya memilih membongkar dua papan reklame di dua titik tersebut, karena ukurannya paling besar dan keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengendara.

Menurut Kania ada puluhan sampai ratusan papan reklame tak berijin di seluruh wilayah Kota Depok yang belum dibongkar pihaknya karena keterbatasan anggaran.

Untuk mensiasatinya, tambah Kania, pihaknya menyelubungi papan reklame ilegal tersebut dengan kain agar tidak digunakan.

"Saat ini kami tertibkan yang di Jalan Margonda dan di Jalan Tapos dulu. Penertiban bukan hanya menurunkan papan reklamenya tetapi juga mencabut tiang pancang serta membongkar bangunan pondasinya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kania menuturkan Distarkim hanya merekomendasikan dan menindak papan reklame yang ukurannya diatas 60 X 40 cm. Sementara yang ukurannya kecil atau dibawah 60 X 40 cm, menjadi kewenangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok.

Untuk reklame di Jalan Margonda di halte Siliwangi dan di Jalan Raya Tapos, ukuran papan reklame sekitar 2,5 meter X 6 meter. Papan reklame dipasang di tiang pancang setinggi sekitar 3 meter yang memiliki pondasi bangunan beton.

"Selain papan reklamenya tidak berizin atau ilegal, tiang reklame dengan pondasi bangunan juga ada perizinan IMB nya. Untuk yang di Margonda dan Tapos ini, semuanya ilegal. Izin reklame gak ada, IMB bangunan tiang juga tak ada," papar Kania.

Pembongkaran papan reklame ini kata Kania dilakukan pihaknya bersama Satpol PP Kota Depok dengan didampingi pihak Polresta Depok dan Kodim Depok. "Ke depan semua papan reklame ilegal akan kita tertibkan dengan dibongkar," kata Kania. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas