Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Pasang Kembang Api Ukuran 2 Inchi Lapor ke Mabes Polri

Polda Metro Jaya melarang warga memasang petasan terkait perayaan pergantian tahun baru 2015.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Pasang Kembang Api Ukuran 2 Inchi Lapor ke Mabes Polri
Kembang api 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga memasang petasan terkait perayaan pergantian tahun baru 2015. Sementara penyalaan kembang api diperbolehkan, namun kembang api berukuran di atas 2 inchi harus mendapat izin Mabes Polri.

"Kembang api ukuran di atas 2 inchi harus ada izin dari Mabes Polri. Petasan semua jenis dilarang," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Sebagai upaya membatasi peredaran petasan dan kembang api, Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia ini termasuk salah satu kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan mulai Senin (15/12) lalu.

Operasi ini juga difokuskan penanganan kejahatan jalanan, seperti penjambretan, penodongan, dan perampokan. Operasi ini dilakukan sebagai kegiatan mengawali Operasi Lilin yang ditujukan mengamankan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2015.

"Sedang dilakukan razia ke pedagang kembang api dan petasan, sudah satu minggu ini," ujar Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas