Ban 128 Sepeda Motor Parkir Sembarangan Dikempiskan
Kendaraan roda dua tersebut dikempeskan dan surat-suratnya ditilang petugas gabungan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 128 sepeda motor terjaring razia yang digelar aparat Kecamatan Tamansari, Kamis (8/1/2015). Kendaraan roda dua tersebut dikempiskan dan surat-suratnya ditilang petugas gabungan.
Selain kendaraan roda dua petugas gabungan yang dipimpin Camat Tamansari serta melibatkan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Polisi, dan TNI juga mengandangkan satu mobil dan dibawa ke Terminal Rawa Buaya.
Menurut Wakil Camat Tamansari, Djaharudin yang memimpin razia tersebut, penertiban yang dilakukan di Jalan Pinangsia Raya, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Mangga Besar I melibatak 170 personil. Penertiban yang dilakukan karena parkir liar di jalan tersebut sudah membuat macet jalan.
"Sudah bikin macet, soalnya jalan menjadi sempit dibuatnya. Ini juga dilakukan sebagai efek jera kepada pengendara," tutur wakil camat yang baru saja menjabat tersebut.
Djaharudin menjelaskan dari penertiban tersebut, petugas berhasil menindak 128 motor yakni 95 motor dikempesin bannya, 33 motor ditilang serta satu mobil terpaksa diderek karena tidak ada sopirnya.
"Mobil yang diderek tersebut karena ditinggal pemiliknya entah kemana," ucapnya, Kamis (8/1/2015).
Pantauan Warta Kota di lokasi, akibat razia tersebut para pemilik motor yang terkena razia tak sempat menyelamatkan kendaraannya. Mereka baru tahu setelah motornya sudah kempes semua. Meskipun demikian tak ada warga yang melawan penertiban tersebut.
Sohabudin (45) mengatakan dirinya baru juga menawar harga perkakas di Pasar Lindeteves. Tiba-tiba saja petugas gabungan datang dan mengempesi kendaraannya.
"Yah baru juga parkir, kok ya para petugas datang menilang. Lagi apes kali saya ya," tutur pengendara motor Scorpio Z itu. (Wahyu Tri Laksono)