Jaksa Sita Dua Ruko Milik Udar di Pusat Grosir Cililitan
"Tadi, tim penyidik TPPU Kejaksaan Agung menyita dua ruko di PGC. Dua ruko yang disita itu nomor L02-0187 dan L01-0188," terang Kapuspenkum Kejagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset Udar Pristono, tersangka korupsi pengadaan TransJakarta dengan nilai proyek tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun.
Kali ini aset milik Udar yang disita penyidik adalah dua ruko yang berada di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Penyidik menduga kedua ruko itu bersumber dari hasil tindak pidana pencucian uang.
"Tadi, tim penyidik TPPU Kejaksaan Agung menyita dua ruko di PGC. Dua ruko yang disita itu nomor L02-0187 dan L01-0188," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/1/2014).
Sebelumnya sudah banyak aset Udar yang disita penyidik di antaranya tiga kondotel di Bali mencapai Rp 3 miliar. Lalu empat kamar kondotel di Bogor, Jawa Barat, disita penyidik, Senin (21/12/2014).
Penyidik kembali menyita aset Udar, Kamis (27/12/2014), berupa empat kondotel, termasuk satu unit rumah di Cluster Olive Fusion yang berlokasi di Jalan Emerald IV Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
Aset lainnya yang disita yaitu rumah milik Udar yang berada di Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan, dan dua unit kamar apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.