4 Penjudi Remi Dibekuk Polsek Sukmajaya
AS (41), HS (41), I (37), dan B (34) dibekuk aparat Polsek Sukmajaya, Depok, Sabtu (10/1/2015) malam, saat asyik berjudi remi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - AS (41), HS (41), I (37), dan B (34) dibekuk aparat Polsek Sukmajaya, Depok, Sabtu (10/1/2015) malam, saat asyik berjudi remi di sebuah rumah di Kelurahan Abadi Jaya.
Petugas turut mengamankan barang bukti dari tangan mereka di antaranya uang Rp 673 ribu, tiga telepon seluler, dan catatan perhitungan permainan judi mereka. Setidaknya 17 petugas diturunkan.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, mengatakan dibekuknya keempat penjudi itu berawal dari laporan warga saat mereka melakukan operasi razia Cipta Kondisi di wilayah Sukmajaya, Depok.
"Saat kami grebek, mereka sedang asyik berjudi. Sempat ada yang kabur namun berhasil kami tangkap. Kami akan gencar menghapus perjudian di wilayah kami," kata Agus kepada Warta Kota, Minggu (11/1/2015).
Agus mengimbau masyarakat tak segan melaporkan tindak pidana perjudian di wilayah Sukmajaya dan Depok pada umumnya. Pihaknya kini sedang mendalami mereka selama ini.
"Tampaknya kelompok mereka ini sudah sering melakukan perjudian di rumah di Abadijaya ini," kata Agus. Kini pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara.