Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Pembatasan Kendaraan 10 Tahun Bukan untuk Angkutan Umum

Menurut Ahok, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, tetapi dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani uji kir.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ahok: Pembatasan Kendaraan 10 Tahun Bukan untuk Angkutan Umum
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak kemacetan panjang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2014). Pemprov DKI Jakarta mendukung gagasan Polda Metro Jaya untuk membatasi penggunaan mobil hanya diperbolehkan pada akhir pekan dan pembatasan mobil melalui usia. Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan berbeda terhadap angkutan umum di Ibu Kota terkait batas maksimal masa pemakaian.

Sebelumnya, Ahok menyebutkan, masa pemakaian kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dengan demikian, kata dia, sebagus apa pun kondisi mobil, apabila usia pemakaiannya telah mencapai 10 tahun, maka tidak boleh lagi mendapatkan izin digunakan di Jakarta.

Aturan batasan masa pemakaian 10 tahun tak akan berlaku bagi angkutan umum. Menurut Ahok, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, tetapi dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani uji kir.

Dengan penerapan uji kir yang ketat, kata Ahok, diharapkan ke depannya tidak akan ada lagi bus-bus kota bobrok seperti yang saat ini banyak ditemui di berbagai penjuru Ibu Kota.

"Kalau angkutan umum, patokannya bukan di 10 tahun tapi di uji kir. Uji kir-nya tidak boleh main-main. Di Inggris bus bisa sampai 50 tahun. Tapi kir-nya benar," kata dia, seusai pembukaan kembali Patung Arjuna Wijaya, Minggu (11/1/2015) sore.

Ada pun, rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

"Mobil pribadi sebagus apa pun harus dibatasi usianya, biar nanti bisa dijual ke daerah. Tapi kami mau benahi transportasi massal dulu. Saya harap 2016 sudah bisa kelihatan arahnya," kata Ahok.(Alsadad Rudi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas