Ahok: Pembatasan Kendaraan 10 Tahun Bukan untuk Angkutan Umum
Menurut Ahok, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, tetapi dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani uji kir.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan berbeda terhadap angkutan umum di Ibu Kota terkait batas maksimal masa pemakaian.
Sebelumnya, Ahok menyebutkan, masa pemakaian kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dengan demikian, kata dia, sebagus apa pun kondisi mobil, apabila usia pemakaiannya telah mencapai 10 tahun, maka tidak boleh lagi mendapatkan izin digunakan di Jakarta.
Aturan batasan masa pemakaian 10 tahun tak akan berlaku bagi angkutan umum. Menurut Ahok, angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, tetapi dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat saat menjalani uji kir.
Dengan penerapan uji kir yang ketat, kata Ahok, diharapkan ke depannya tidak akan ada lagi bus-bus kota bobrok seperti yang saat ini banyak ditemui di berbagai penjuru Ibu Kota.
"Kalau angkutan umum, patokannya bukan di 10 tahun tapi di uji kir. Uji kir-nya tidak boleh main-main. Di Inggris bus bisa sampai 50 tahun. Tapi kir-nya benar," kata dia, seusai pembukaan kembali Patung Arjuna Wijaya, Minggu (11/1/2015) sore.
Ada pun, rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.
"Mobil pribadi sebagus apa pun harus dibatasi usianya, biar nanti bisa dijual ke daerah. Tapi kami mau benahi transportasi massal dulu. Saya harap 2016 sudah bisa kelihatan arahnya," kata Ahok.(Alsadad Rudi)