Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp 500
Penurunan tarif tersebut berkaitan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil rapat pleno DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta bersama perwakilan pengusaha angkutan umum memutuskan penurunan tarif angkutan Rp 500.
Keputusan tersebut sudah dituangkan dalam surat yang akan dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penurunan tarif tersebut berkaitan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terhitung 19 Januari 2015 harga BBM bersubsidi jenis premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter dan Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter untuk solar.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, rapat pleno memutuskan penurunan tarif angkutan umum," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dijelaskannya dalam surat yang akan diajukan kepada Ahok tertulis rincian penurunan tarif angkutan umum dengan berbagai klasifikasi angkutan.
Untuk tarif angkutan Bus Sedang (AC), tarif turun dari Rp 7500 menjadi Rp 7000. Sementara untuk tarif bus besar (AC) turun dari Rp 9500 menjadi Rp9000. Begitu juga untuk bus kecil dari tarifnya turun dari Rp 4000 menjadi Rp 3500.
Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat dua pilihan yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Untuk tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan untuk kilo meter selanjutnya RP 4.000 dengan tarif waktu tunggu per jam Rp 45 ribu.
Sementara untuk tarif atas flag fall-nya Rp 8.000 untuk kilo meter selanjutnya RP 4.600 dengan tarif waktu tunggu per jam Rp 55 ribu.
"Dengan demikian jika terjadi penurunan harga BBM yang signifikan, angkutan taksi masih bisa menggunakan tarif bawah," ungkapnya.