Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kecelakaan Maut Pondok Indah, Pemilik Outlander Tidak Ditahan

Polisi telah menangkap Muhammad Ali Husni Riza (22), anak dari pemilik mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kecelakaan Maut Pondok Indah, Pemilik Outlander Tidak Ditahan
Kompas/ Heru Sri Kumoro
Mobil Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE rusak parah di bagian depannya setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan yang melibatkan empat motor dan tiga mobil tersebut menewaskan empat orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap Muhammad Ali Husni Riza (22), anak dari pemilik mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE. Mobil tersebut dikemudikan oleh Christopher Daniel Sjarief (22) saat menabrak motor dan mobik di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015) malam.

Ali ditangkap untuk persangkaan penyalahgunaan narkotika. Meski telah ditangkap, polisi belum menahan pria yang merupakan rekan dari Christopher itu. Penangkapannya hanya bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Kepastian penahanannya baru akan dilakukan paling lambat dalam tiga hari ke depan.

"Si Ali masih berstatus penangkapan. Kami amankan di Satres Narkoba. Penangkapan itu bukan penahanan, tapi kewenangan saya untuk menangkap dia 3x24 untuk persangkaan narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2015).

Menurut Hando, sampai saat ini, Ali masih menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan nanti akan membuktikan apakah Ali benar menyalahgunakan narkotika atau tidak.

Jika terbukti menyalahgunakan narkotika, Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun apabila tidak terbukti, maka polisi akan langsung melepaskannya.

"Apabila terbukti, saya akan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tetapi kalau dalam tiga hari dia tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tentu akan langsung kita lepaskan," ujar Hando.(Alsadad Rudi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas