Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telat Masuk Kerja Gaji PNS DKI Dikurangi Rp 500 Ribu

Sebelumnya, PNS yang telat masuk kerja dipotong permenitnya Rp 250 ribu. Kini meningkat jadi Rp 500 ribu.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Telat Masuk Kerja Gaji PNS DKI Dikurangi Rp 500 Ribu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berjalan kaki memasuki Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Seiring dengan kebijakan itu, sanksi yang diterapkan pun cukup tegas.

"Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen, telat akan dipotong cukup besar. Kedua akan ada sanksi kolektif," ungkap Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sebelumnya, PNS yang telat masuk kerja dipotong permenitnya Rp 250 ribu. Kini meningkat jadi Rp 500 ribu. Beda dengan sanksi kolektif, misalnya ditemukan pungutan liar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Kalau misalnya kolektif salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget. Karena (gaji) Rp 80 juta, dipotong Rp 8 juta. Kalau mereka Rp 50 juta dipotong Rp 5 juta," ungkapnya.

Saat ini Peraturan Gubernurnya sedang diperbaiki untuk menegakan sanksi tersebut. Sekarang tidak ada alasan lagi tidak melaksanakan tugas, maling (korupsi), memeras teman, atau menghindar dari jabatan. "Kita sudah mulai itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas