Ahok Setuju Bebaskan BPHTB Pertama Kali Beli Rumah
Basuki Tjahaja Purnama setuju bila Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak diberlakukan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju bila Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak diberlakukan kepada orang yang baru pertama kali membeli rumah.
"Ya setuju itu kalau pembelian rumah pertama anda bebas BPHTB saya setuju. Tapi kalau anda jual lagi (rumahnya) nggak bisa. Anda jual kena dua kali (BPHTB). Jadi begitu anda jual anda harus bayar," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Kamis (5/8/2015).
Pemikirannya sederhana, bagaimana pemula yang baru punya rumah masa dikenakan BPHTB. Harusnya digratiskan saja. Ia mencontohkan seseorang baru pertama kali membeli tanah dan belum pernah punya tanah sebelumnya, maka orang tersebut harus dibebaskan dari BPHTB.
"Tapi kalau dia bisnisin mesti bayar nggak? (Tergantung) bisnis gimana di lapangannya," katanya.
Menyikapi wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Ahok mengatakan hal tersebut bisa diberlakukan bila seseorang membuat pernyataan di atas meterai akan tinggal di atas tanah yang dijadikan rumah hingga meninggal dunia dan tidak akan menjualnya kepada siapa pun.
"Nah (bagaimana) ternyata kami jual gimana? Misal kamu tinggal selama 30 tahun terus dijual. Ya sudah kena PBB anda termasuk dihitung bunga. Sehingga ini akan membuat orang yang benar-benar mau tinggal dia tidak berpikir jual rumah," ungkapnya.
Dengan seperti itu, dikatakan Ahok akan lebih adil karena tidak ada lagi orang berpikir menjual rumah tinggalnya. "Tapi begitu anda jual, dihitung balik," katanya.