Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Kalau yang Diadukan Ahok ke KPK RAPBD 2015, Itu Tak Bisa Dipidanakan

Margarito menyatakan yakin bahwa Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014

zoom-in Pakar Hukum: Kalau yang Diadukan Ahok ke KPK RAPBD 2015, Itu Tak Bisa Dipidanakan
Warta Kota/Warta Kota/henry lopulalan
Sekelompok orang yang mengatas namakan diri Sahabat Ahok membuat kampanye dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor di HI, Jalan MH Thamrin , Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015). Mereka menandatangani spanduk dan memakai topeng Ahok sebagai dukungan kepada Ahok yang sedang berseteru sama DPRD karena penyususnan APBD. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Maret ini APBD DKI 2015 belum jelas dan belum bisa digunakan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut adanya anggaran siluman dalam susunan RAPBD 2015 malah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/2/2015).

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Senin (2/3) mengatakan, jika yang dilaporkan Ahok tersebut adalah APBD DKI 2015, maka hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kalau RAPBD 2015 ya tidak bisa dipidanakan dong. Kan belum digunakan sama sekali," ujarnya.

Margarito menyatakan yakin bahwa Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun belum bisa diputuskan apakah ada indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2014 tersebut dalam waktu singkat. Sedangkan mengenai dugaan Ahok bahwa APBD 2014 masih berkaitan dengan APBD 2015, Margarito mengimbau DPRD segera mengumumkan hasil hak angket.

"Memang untuk meluruskan hal ini adalah hak angket bisa dilakukan. Supaya semua jadi terang-benderang," ungkapnya.

Akan tetapi, Margarito mengingatkan Ahok agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan APBD ini. Karena dalam level tataran hukum, kepala daerah adalah penanggung jawab anggaran sebagaimana tertera dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Keuangan Daerah. Belum lagi Ahok bisa dituding melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bila kemudian diketahui Ahok menyerahkan RAPBD 2015 bukan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif.

"Kepala daerah dalam hal ini Ahok adalah penanggung jawab anggaran. Penyimpangan tahun 2014 kemarin juga menjadi tanggung jawab Ahok secara konstitusional," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, analis politik Adhie Massardi menilai Ahok belum mampu menunjukkan sikap kedewasaannya dalam memimpin ibukota. Salah satu sikap kekanak-kanakan Ahok menurutnya adalah dalam menyikapi APBD ini.

Menurutnya, Ahok kurang dewasa dan tidak memikirkan ketatanegaraan bahwa dalam mengurus negara ini harus antara legisatif dan eksekutif. Dikatakan Adhie, Ahok seharusnya tidak fokus pada satu hal saja dalam mengambil keputusan. Sebagai orang yang dipercaya masyarakat memimpin Jakarta, Ahok diimbau untuk berpikir lebih luas dalam mengambil keputusan dan bersikap.

"Kalau dia peduli pada rakyat nggak begitu harusnya. Kebutuhan rutin harus jalan dulu. Eksekutif yang pegang anggaran. Ada yang tidak jelas ya nggak usah jalanin. Gampang kan," ungkapnya.

Adhie juga menilai aksi Ahok melaporkan nasib APBD ke KPK dinilai tidak memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI yakni Inspektorat DKI yang memiliki kewenangan menyelidiki dan melaporkan persoalan hukum APBD.

"Ahok bisa menugaskan inspektorat dan laporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki. tidak bisa dia langsung melaporkan ke KPK karena dia punya kewenangan pengawasan lewat inspektorat. KPK saja masih dalam situasi riweh," tukasnya. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas