Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMAR DPR Gugat Semua Parpol di DPRD DKI ke Mahkamah Konstitusi

Partai politik dinilai telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in AMAR DPR Gugat Semua Parpol di DPRD DKI ke Mahkamah Konstitusi
Warta Kota/Warta Kota/Henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berjabat tangan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung ( dua kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek ( kiri), sebelum memulai rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Rapat tersebut terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Constitutional Complaint terhadap seluruh partai politik yang mengakibatkan kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta.

"Constitusional Complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukan permohonannya di gedung MK Jakarta, Kamis (6/3/2015).

Menurut dia, kekisruhan yang disebabkan oleh parpol ini juga telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Selamatkan APBD 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini

Jika melihat kekisruhan ini, katanya, partai politik dinilai telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik.

Dia mengatakan, dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.

"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," kata Ayat.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas