Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI
Karena dialokasikan dalam biaya modal maka pejabat DKI kembali akan mendapatkan kendaraan dinas.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Tunjangan tersebut dianggarkan sebelumnya sebagai kompensasi penarikan kendaraan dinas. Mata anggaran tersebut akan dimasukan ke belanja modal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan ada 128 halaman yang dikoreksi Kemendagri dan satu diantaranya tunjangan trasnportasi.
Karena dialokasikan dalam biaya modal maka pejabat DKI kembali akan mendapatkan kendaraan dinas.
"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transport tidak perlu ada," ucap Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Pihaknya akan mengikuti evaluasi dari Kemendagri dan memindahkan mata anggaran yang sudah dialokasikan tersebut.
"Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," kata Heru.
Dengan masuknya ke anggaran belanja modal maka akan ada lagi pengadaan mobil dinas. Tetapi mobil tersebut terbatas hanya untuk setingkat eselon dua saja.
"Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon dua saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ungkapnya.
Bukan hanya anggaran untuk transportasi, Kemendagri pun mengkoreksi penambahan belanja modal, nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir perlu ditingkatkan.
Kemudian ada juga koreksi operasional tidak boleh ada lagi seperti operasional wali kota dan belanja operasional dinas.
"Itu dianggap untuk (kepentingan) pribadi, diganti menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," ucapnya.