Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raden Nuh Mangkir di Sidang Perdana

Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raden Nuh Mangkir di Sidang Perdana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Edi Syahputra saat menjalani sidang kasus pemerasan oleh administrator akun @TrioMacan2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015). Tersangka Edi akan didakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari didakwa atas kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar, senilai Rp 358 juta. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para administrator akun twitter @TrioMacan2000 yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/3/2015).

Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.

Sementara, Edi menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta.

Raden Nuh, tidak menghadiri sidang perdana kasus pemerasan. Dia menolak untuk hadir karena menganggap persidangan ini tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan keberatan yang diserahkan Raden Nuh ke Jaksa Penuntut Umum tersebut disampaikan ke ketua mejelis hakim Edi Sucipto tak lama sebelum persidangan dimulai.

"Menyampaikan keberatan untuk memenuhi undangan persidangan dengan alasan undangan sidang itu tidak berdasarkan KUHAP," kata Edi membacakan surat pernyataan keberatan Raden Nuh.

Tanpa kehadiran Raden Nuh sidang perdana kasus pemerasan itu ditunda dan akan dilangsungkan pekan depan.

BERITA TERKAIT

Setelah persidangan, kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan kliennya menolak hadir di persidangan karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

“Klien kami menolak hadir di persidangan. Ini karena dia tidak mendapatkan surat pemberitahuan pada tiga hari sebelumnya," tutur kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi.

Junaidi menjelaskan berdasarkan KUHAP, surat panggilan seorang terdakwa untuk menjalani sidang harus dikirimkan pada tiga hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung.

“Tadi, jaksa langsung datang menjemput klien. Tetapi langsung ditolak. Kalau tidak ada surat, maka siapa yang bertanggung jawab? Kalau diculik bagaimana,” kata Junaidi.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Edi dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan. Edi terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara, Raden Nuh dan Hari Koes dikenai pasal yang sama, tetapi ditambah pasal tindak pidana pencucian uang. Dia terancam vonis 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas