Kemendagri Evaluasi Pergub DKI soal APBD 2015
Kementerian Dalam Negeri mengaku sudah menerima rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dari Gubernur DKI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku sudah menerima rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait APBD DKI Tahun 2015. Saat ini tengah dievaluasi.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan yang terpenting dari Pergub itu adalah belanja pelayanan masyarakat. Seperti penyediaan rumah susun dan perbaikan infrastruktur di Jakarta.
"Kami akan lihat, yang penting ada alokasi dana rumah susunnya jelas, untuk jalan jelas, perbaikan untuk banjir jelas, kesehatan dan pendidikan," kata Politikus PDIP tersebut seusai menghadiri acara Indeks Kota Cerdas di JCC, Selasa (24/3/2015).
Selanjutnya Kemendagri, kata Tjahjo akan menyerahkan kepaada DPRD DKI soal pembahasan APBD Perubahan dari Pergub. Nantinya dewan akan memberi masukan mengenai APBD-P.
"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan masuk pembahasan APBD perubahan dari Pergub yang sudah ada," kata Tjahjo.
Menurutnya tidak ada masalah sampai saat Pergub ini masuk ke Kemendagri. Tjahjo bahkan tak melihat ada polemik antara Pemda dan DPRD DKI mengenai poin-poin dalam Pergub-nya. Tjahjo sendiri memprioritaskan agar anggaran tersalurkan untuk masyarakat.
Pergub sebelumnya diserahkan sesuai jadwal kepada Mendagri. Terkait Peraturan Gubernur itu, Tjahjo juga mengilustrasikan secara sederhana poin-poin mendasar dalam perda dan pergub.
Jika anggaran keseluruhan sebesar Rp 10 juta dan tidak ada kata sepakat atas anggaran tersebut, maka memakai anggaran sebelumnya dengan jumlah Rp 8 juta.
"Tergantung nanti APBD perubahannya, mampu ga kita mendorong yang kurang 2 juta itu, kalau mampu ya syukur kalo tidak ya belanjanya kurangm tapi yang kurang belanja pembangunan, kalau gaji kan penuh," ujar Tjahjo.