Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan

Desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2015) malam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan
Warta Kota/Nur Ichsan
Perancang busana, Hengki Kawilarang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2015) malam.

Dia ditahan atas dugaan menggelapkan uang arisan para selebritis senilai miliaran rupiah. Modus pelaku menggelar arisan beranggotakan sejumlah selebritis papan atas termasuk Ina Soviana alias Jeng Ana yang dikenal sebagai ratu herbal.

Si Ratu Herbal ini mengaku menderita kerugian Rp 1,5 miliar. Atas dugaan penggelapan, Rony Arianto Sihotang, selaku kuasa hukum Jeng Ana melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 lalu. Hengki dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Kanit V Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ananto Herlambang, mengatakan uang tersebut merupakan hasil arisan yang digelar pelaku dan diikuti oleh korban.

"Awalnya, tersangka mengadakan arisan yang bernama Giamz. Arisan tersebut diikuti sebanyak 16 peserta dengan besaran uang arisan masing-masing setiap bulan Rp 50 juta," ujar Kompol Ananto Herlambang, Kamis (2/4/2015).

Kompol Ananto menjelaskan dalam arisan tersebut, korban ikut dua nomor. Ini berarti, korban harus menyetor senilai Rp 100 juta per bulan kepada pelaku. Arisan ini dimulai sejak Januari 2013 hingga April 2014.

Saat itu, korban dijanjikan mendapat arisan di kocokan terakhir. Jeng Ana mencoba menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak diberikan.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengatakan korban akan mendapatkan uang arisan Rp 1,5 miliar bukan Rp 1,6 miliar, karena di kocokan terakhir korban tidak harus membayar setoran.

"Tersangka tidak bisa memberikan uang arisan korban. Dia hanya janji, janji. Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk buka butik lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas